Jelang Perayaan Natal, Ini Himbauan Polres Tana Toraja

TANA TORAJA – || Jurnaltivi.com || Jelang Perayaan Natal 25 Desember 2020, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Wilayah Sulawesi Selatan, Resort Tana Toraja, mengeluarkan himbuan, kepatuhan terhadap protokol kesehatan.

Himbauan tersebut mengacu pada 1. Undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kopolisian Negara Republik Indonesia.

2. Undang-undang nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular.

3. Undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan dan kesehatan.

4. Peraturan instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 6 tahu 2020 tentang penegakan protokol kesehatan pemerintah nomor 20 tahun 2020 tentang percepatan penanganan covid-19.

5. Untuk pengendalian dan penyebaran covid-19.

6. Himbauan Bupati Tana Toraja nomor 440-1004/XI/2020/Betda tentang penerapan penegakan hukum protokol kesehatan dalam kegiatan masyararat.

Berdasarkan rujukan dimaksud diatas, untuk menjaga dan memelihara situasi keamanan
dan ketertiban masyarakat, serta pendisiplinan terhadap protokol kesehatan covid-19, dalam
rangka pelaksanaan perayaan Ibadah Natal Tahun 2020 dan menyambut Tahun Baru 2021
maka dengan ini Polres Tana Toraja menyampaikan himbauan, sebagai berikut:

1. Agar tidak melaksanakan perayaan Natal Tahun 2020 yang melibatkan banyak orang
dan menimbulkan kerumunan yang akan mengakibatkan adanya cluster baru penyebaran covid-19;

2. Agar dalam pelaksanaan Ibadah Natal, baik Natal Jemaat maupun Natal Kerukunan
selalu memperhatikan protokol kesehatan covid-19 dengan tidak melibatkan banyak orang atau kelebihan kapasitas gedung/tempat dan disarankan dilaksanakan secara virtual; Agar pelaksanaan Ibadah Tahun Baru 2021 wajib mengikuti protokol kesehatan covid-19 dan tidak menimbulkan kerumunan serta tidak ada pesta kembang api;

3. Agar pelaksanaan Ibadah Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 harus ada rekomendasi dari Satgas covid-19 Kabupaten Tana Toraja.

4. Jika ditemukan perbuatan yang melanggar penanganan, pencegahan dan protokol
kesehatan covid-19 akan dilakukan penegakkan hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Demikian himbauan ini disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi.

Sumber   : Humas Polres Tana Toraja

Editor      : Joni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.