“Saya minta kepada kawan media, silahkan crosa chek ke Desa Kuala Makmur. Kita pakai logika aja sekarang, tidak mungkin Pendamping Desa, Camat dan BPD Desa Kuala Makmur mau menandatangani Berita Acara Opname tersebut jika bangunannya belum selesai atau ada indikasi penyelewengan” ungkap pengacara muda ini.
Kemudian lagi, sambung Kirfan, kliennya itu yakin tidak bersalah adalah proses penarikan dana dari rekening bank bertahap-tahap, setiap penarikan harus terlebih dahulu diverifikasi camat dan pendamping desa. Kalau ada penyelewengan anggaran pasti rekomendasi camat tidak keluar.
“Ini lagi yang harus diperhatikan, pencairan dana desa itu kan bertahap, setiap penarikan musti ada verifikasi Camat dan Pendamping Desa, kalau tahap sebelumnya, maka Rekomendasi Camat untuk penarikan anggaran selanjutnya tidak akan keluar. Tanya sama Pendamping Desa atau Camat, jika Tahun 2018 bermasalah, apakah APBDes 2019 bisa diproses dan seterusnya,” Ucap Kirfan.
Lanjut Kirfan, peran pengawas dana desa dalam hal ini Inspektorat Kabupaten Simeulue mustinya harus proaktif, karena dalam Peraturan Bupati Simeulue nomor 78 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, sangat jelas disebutkan tugas Inspektorat harus mengawasi dana desa itu secara reguler. Dan melakukan Audit Tertentu atas perintah Bupati.


















