PeristiwaPolitik

Melalui Bagian Hukum, KSP Balo’ta Bantah Tudingan Persulit Proses Pencairan SIJAKA

814
×

Melalui Bagian Hukum, KSP Balo’ta Bantah Tudingan Persulit Proses Pencairan SIJAKA

Sebarkan artikel ini

KSP Balo’ta menjunjung Tinggi Musyawarah dan Mufakat dalam menentukan sikap dalam hal ini pencairan Simpanan Berjangka (SIJAKA) untuk menunggu proses hasil putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Ungkap Kristian.

“Pihak KSP Balo’Ta sekiranya telah delapan kali melakukan upaya mediasi secara kekeluargaan antara kedua bela pihak, namun tetap tidak menemukan kesepakatan, Jelas Kristian.

Menurut kristian simpanan yang di maksud adalah Simpanan Berjangka (SIJAKA) atas nama Almarhum R. Palinggi yang adalah suami dari Albertina Surita dan Ayah dari Penggugat Resky Suci Palinggi berdasarkan Akte Kelahiran yang ditunjukkan kepada pihak KSP Balo’Ta. (Bukan simpanan berjangka (SIJAKA) a/n Albertina Surita.

“Pihak KSP Balo’Ta Meminta kepada semua pihak untuk bersabar dan menunggu hasil putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Menanggapi kredibilitas KSP Balo’ta yang dipertanyakan dalam pemberitaan, Pihak KSP Balo’Ta menegaskan dalam hal ini telah menentukan dan memutuskan untuk menjadikan putusan inkra dari Pengadilan sebagai pedoman pencairan Simpanan Berjangka (SIJAKA).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *