Tana Toraja, – || Jurnaltivi.com || Menanggapi pemberitaan terkait judul “Albertina Dipersulit Cairkan Simpanan Pasca Suami Meninggal Dunia, Kredibilitas KSP Balo’ta Dipertanyakan”, Kepala Bagian Hukum dan Advokasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) BALO’TA Kristian Rantetasik, S.H, Rabu 5/10/2022/ langsung angkat bicara.
Dalam jumpa pers yang dilakukan pihak manajemen KSP Balo’ta, Kristian Rantetasak menyampaikan jika, KSP Balo’Ta tidak pernah berniat untuk mempersulit dalam pencairan simpanan seperti yang disampaikan dalam pemberitaan, karena KSP Balo’Ta mempunyai SOP dalam hal pencairan SIJAKA.
“KSP Balo’Ta tidak pernah berniat untuk mempersulit dalam pencairan simpanan seperti yang disampaikan dalam pemberitaan, karena KSP Balo’Ta mempunyai SOP dalam hal pencairan SIJAKA, Tegas Kristian Rantetasik, S.H Kepala Bagian Hukum dan Advokasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) BALO’TA.
Lebih lanjut Kristian menjelaskan jika. mengenai hak warisan, Pihak KSP Balo’Ta menegaskan bahwa hal tersebut sedang bergulir di PN Makale dengan Penggugat A/n Resky Suci Palinggi, dengan tergugat Albertina Surita dan KSP Balo’Ta dengan Nomor Perkara: 149/PDT.G/2022/PN Mak.


















