“kami dimintai KTP dan sejumlah uang, katanya menunggu saja dirumah nanti tim yang datang pasang meteran listrik ke rumah bapak. Terang Subrianto Palubak, salah satu korban ZL.
Diketahui Subrianto Palubak selaku korban telah menyetor uang senilai dua puluh lima juta ke ZL, dengan cara ditransfer kerekening ZL pada Tahun 2022 lalu senilai delapan belas juta rupiah, kemudian lanjut 2 bulan kemudian tujuh juta rupiah untuk pembayaran pelunasan 10 buah meteran.
Sayangnya 10 meteran yang dijanjikan oleh ZL hingga maret 2023 tak kunjung dipasang, korban baru sadar kalau dirinya ditipu, setelah korban melakukan penelusuran ke kantor PLN Bungku, diketahui pelaku dulunya sebagai tenaga lapangan, namun sudah diberhentikan oleh Pihak PLN.
Menanggapi hal tersebut, Direktur PT PLN (Persero) Unit Layanan Pelanggan (ULP) Bungku di Marsaoleh, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah, menjelaskan jika, hal tersebut sangat dilarang untuk melakukan pemungutan, meskipun pegawai PLN.


















