Hallo PolisiHukumPeristiwa

Edarkan Narkoba di Wilayah Bahodopi, 2 Pengedar Diringkus Polisi Berikut 32 Paket Sabu

691
×

Edarkan Narkoba di Wilayah Bahodopi, 2 Pengedar Diringkus Polisi Berikut 32 Paket Sabu

Sebarkan artikel ini

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku berikut barang bukti 32 paket sabu, satu unit handphone, dompet kecil warna hitam, dan satu wadah plastik warna ungu, langsung digelandang ke kantor polres morowali untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Pasal yang kita sangkakan terhadap pelaku yakni Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman dua puluh tahu penjara. Tutup IPTU. Kristanto Kasat Res Narkoba Polres Morowali.

Penangkapan dan pengungkapan tindak pidana narkotika ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Morowali demi terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat. (Asri/JTV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *