“pelaku pertama seorang perempuan dengan inisial HYS (28) kita tangkap di To’tallang Lingkungan Penanda, Buangin, Rantebua. Pelaku kedua seorang pria berinisial AYH (22) warga Patatalassang, Kabupaten Gowa berhasil kita tangkap di Perumahan Songka Permai II, Wara Selatan, Palopo. Tegas IPTU. Aris Saidy.
Sementara barangbukti yang berhasil diamankan polisi dari tangan kedua pelaku yakni, 1 unit sepeda motor, 3 buah perhiasan emas, Uang tunai sebesar 2 juta rupiah hasil penjualan emas, Obeng, Selang Regulator, ID card, 1 blok Kwitansi, dompet, serta 2 unit Handphone.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kini kedua pelaku ditahan di rumah tahanan polres toraja utara, dan dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
“kami mengimbau seluruh masyarakat Kabupaten Toraja Utara terkhusus yang hanya tinggal sendiri di rumah untuk lebih berhati-hati dalam hal menerima tamu, terlebih jika tamu tersebut dinilai asing, dan jangan segan-segan melapor kepolisi jika terjadi aksi pencurian. Tutup Kasat Reskrim Polres Toraja Utara IPTU. Aris Saidy.(Jn/JTV)


















