Hallo PolisiHukumPeristiwa

Cabuli Anak Dibawah Umur, Warga Ba’lele, Toraja Utara Diciduk Polisis Saat Tengah Asik Menenggak Tuak

665
×

Cabuli Anak Dibawah Umur, Warga Ba’lele, Toraja Utara Diciduk Polisis Saat Tengah Asik Menenggak Tuak

Sebarkan artikel ini

Toraja Utara, ||Jurnaltivi.com|| – Cabuli anak dibawah umur, seorang lelaki berinisial LS (53) Tahun, Warga Ba’lele, Kelurahan Mentirotiku, Kecamatan Rantepao, tak berkutik saat diringkus Tim Sat Reskrim Polres Toraja Utara, Provinsi Sulawesi Selatan, rabu 16/8/2023.

“Benar penangkapan terhadap pelaku berinisial LS yang mencabuli anak berumur 13 tahun berinisal DM, telah ditangkap oleh Tim Resmob yang dipimpin Bripka Simbara Buntu Lipa’, pelaku kami tangkap saat sedang menikmati tuak di sebuah Pondok dekat rumahnya tanpa perlawanan, Terang Kasat Reskrim IPTU Aris Saidy, SH.

Pelaku diringkus setelah korban dengan inisal DM (13) Tahun melaporkan peristiwa pencabulan yang dilakukan oleh pelaku LS (53) ke keluarganya. Mendengar pengakuan korban, pihak keluarga DM kemudian melaporkan pelaku ke pihak kepolisian Polres Toraja Utara.

Berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/B/204/VIII/2023 /SPKT/Res. Torut/Polda Sulsel tersebut,  Tim Sat Reskrim yang dipimpin Kanit Resmob Bripka Simbara Buntu Lipa’ bersama anggotanya langsung mengejar dan meringkus pelaku saat tengah mengengga tuak, minuman tradisonal toraja di pondok dekat rumah pelaku.

Dihadapan polisi, pelaku mengaku telah mencabuli korban sudah berungkali, dan memberikan uang kepada korban dengan tujuan agar tak menceritakan kejadian yang dialami, bahkan pelaku juga mengancam korban apabila menceritakan hal tersebut kepada siapapun.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku kini diamankan di rutan polres toraja utara untuk kepentingan penyelidikan, sementara pasal yang disangkakan yakni pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling rendah 5 tahun dan paling tinggi 15 tahun.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini Pelaku LN telah kami amankan di Mapolres Toraja Utara guna proses hukum lebih lanjut. Tutup Kasat Reskrim Polres Toraja Utara IPTU. Aris Saidy.

Sumber : Humas Polres Torut

Editor    : Joni B. Tonapa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *