Dihadapan polisi, pelaku mengaku telah mencabuli korban sudah berungkali, dan memberikan uang kepada korban dengan tujuan agar tak menceritakan kejadian yang dialami, bahkan pelaku juga mengancam korban apabila menceritakan hal tersebut kepada siapapun.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku kini diamankan di rutan polres toraja utara untuk kepentingan penyelidikan, sementara pasal yang disangkakan yakni pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling rendah 5 tahun dan paling tinggi 15 tahun.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini Pelaku LN telah kami amankan di Mapolres Toraja Utara guna proses hukum lebih lanjut. Tutup Kasat Reskrim Polres Toraja Utara IPTU. Aris Saidy.
Sumber : Humas Polres Torut
Editor : Joni B. Tonapa


















