Theo juga mengajak seluruh masyarakat Tana Toraja untuk berpartisipasi melaporkan kepada Bawaslu Kab Tana Toraja atau Panwaslu Kecamatan atau Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) jika terdapat anggota masyarakat yang belum didaftar dalam daftar pemilih atau belum ter- Coklit namun sudah memenuhi syarat memilih pada 27 November 2024.
“Dalam 5 hari pelaksanaan coklit, Bawaslu Tana Toraja sudah melakukan uji petik terhadap kurang lebih 1.921 Kepala Keluarga berdasarkan laporan yang diterima dari beberapa Kecamatan” tutup Theofilus Lias Limongan. (Asri/JTV)


















