Hukum

Gegara Pakai Narkoba Seorang Oknum Polisi Dipecat Tidak Hormat

691
×

Gegara Pakai Narkoba Seorang Oknum Polisi Dipecat Tidak Hormat

Sebarkan artikel ini

Mamuju-Jurnaltivi.com-Gegara terbukti pakai narkoba jenis sabu sabu seorang oknum polisi Brigpol H dipecat tidak hormat. Pemecatan oknum polisi tersebut berdasarkan Salinan dan Keputusan Kapolda Sulbar Nomor :Kep /20/1/2024 tanggal 24 Januari 2024 tentang PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) dari Dinas Polri, Peraturan Kapolri Nomor 23 Tahun 2010 Tangga 30 September 2010 tentang susunan organisasi dan tata kerja pada tingkat Kepolisian Resor dan Kepolisian Sektor.

“Oknum anggota jajaran Polresta Pasangkayu yang dipecat secara tidak hormat tersebut karena yang bersangkutan terbukti menggunakan narkoba jenis sabu sabu,” ujar Kapolres Pasangkayu, AKBP Candra Kurnia Setiawan dalam pesan singkatnya, Senin (26/2/2024).

Upacara PTDH dipimpin Wakapolres Pasangkayu Kompol Recky Wijaya S.H S.I.K di hadiri para Kabag, para Kasat, Kapolsek Jajaran, para perwira dan Personel polres Pasangkayu berlangsung di lapangan apel corona Polres Pasangkayu.

Wakapolres Pasangkayu Kompol Recky Wijaya, dalam upacara tersebut mengatakan, upacara pemberhentian tidak dengan hormat yang baru dilaksanakan bersama personel Polres Pasangkayu merupakan salah satu wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman kepada personil polri yang melakukan pelanggaran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *