Mamuju-Jurnaltivi.com-Gegara terbukti pakai narkoba jenis sabu sabu seorang oknum polisi Brigpol H dipecat tidak hormat. Pemecatan oknum polisi tersebut berdasarkan Salinan dan Keputusan Kapolda Sulbar Nomor :Kep /20/1/2024 tanggal 24 Januari 2024 tentang PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) dari Dinas Polri, Peraturan Kapolri Nomor 23 Tahun 2010 Tangga 30 September 2010 tentang susunan organisasi dan tata kerja pada tingkat Kepolisian Resor dan Kepolisian Sektor.
“Oknum anggota jajaran Polresta Pasangkayu yang dipecat secara tidak hormat tersebut karena yang bersangkutan terbukti menggunakan narkoba jenis sabu sabu,” ujar Kapolres Pasangkayu, AKBP Candra Kurnia Setiawan dalam pesan singkatnya, Senin (26/2/2024).
Upacara PTDH dipimpin Wakapolres Pasangkayu Kompol Recky Wijaya S.H S.I.K di hadiri para Kabag, para Kasat, Kapolsek Jajaran, para perwira dan Personel polres Pasangkayu berlangsung di lapangan apel corona Polres Pasangkayu.
Wakapolres Pasangkayu Kompol Recky Wijaya, dalam upacara tersebut mengatakan, upacara pemberhentian tidak dengan hormat yang baru dilaksanakan bersama personel Polres Pasangkayu merupakan salah satu wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman kepada personil polri yang melakukan pelanggaran.
“Pelaksanaan upacara seperti ini tentunya dapat terlaksana sesuai tahapan-tahapan yang telah dilalui sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku baik pelanggaran disiplin maupun kode etik Kepolisian Negara Republik Indonesia” ucapnya saat upacara.
lanjutnya, oknum polisi yang terlibat narkoba menjadi atensi dari pimpinan tertinggi polri. Polri harus memberantas peredaran narkoba yang ada.
“Kenyataannya, masih terdapat personel Polri yang menggunakan dan mengedarkan narkoba sehingga pimpinan kita mengambil langkah tegas berupa PTDH kepada personel yang melakukan pelanggaran terkait narkoba” ucapnya.
Wakapolres juga mengingatkan secara tegas kepada seluruh jajaran polres pasangkayu untuk tidak ada lagi yang terlibat hukum apa lagi terlibat kuhum kasus narkoba.
“Diingatkan kembali bahwa untuk tidak ada lagi personil yang berurusan dengan hukum terkait narkoba khususnya personel polres Pasangkayu,” tegasnya.
Menurutnya, keputusan itu tidak di ambil dalam waktu yang singkat, tetapi telah dilaksanakan melalui proses yang sangat panjang, penuh pertimbangan dan dengan senantiasa berpedoman kepada koridor hukum yang berlaku.“Saya berharap kepada seluruh personel Polres Pasangkayu agar tidak ada lagi upacara seperti ini diwaktu yang akan datang,” tutupnya.(m1)



















