“Pelaksanaan upacara seperti ini tentunya dapat terlaksana sesuai tahapan-tahapan yang telah dilalui sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku baik pelanggaran disiplin maupun kode etik Kepolisian Negara Republik Indonesia” ucapnya saat upacara.
lanjutnya, oknum polisi yang terlibat narkoba menjadi atensi dari pimpinan tertinggi polri. Polri harus memberantas peredaran narkoba yang ada.
“Kenyataannya, masih terdapat personel Polri yang menggunakan dan mengedarkan narkoba sehingga pimpinan kita mengambil langkah tegas berupa PTDH kepada personel yang melakukan pelanggaran terkait narkoba” ucapnya.
Wakapolres juga mengingatkan secara tegas kepada seluruh jajaran polres pasangkayu untuk tidak ada lagi yang terlibat hukum apa lagi terlibat kuhum kasus narkoba.
“Diingatkan kembali bahwa untuk tidak ada lagi personil yang berurusan dengan hukum terkait narkoba khususnya personel polres Pasangkayu,” tegasnya.
Menurutnya, keputusan itu tidak di ambil dalam waktu yang singkat, tetapi telah dilaksanakan melalui proses yang sangat panjang, penuh pertimbangan dan dengan senantiasa berpedoman kepada koridor hukum yang berlaku.“Saya berharap kepada seluruh personel Polres Pasangkayu agar tidak ada lagi upacara seperti ini diwaktu yang akan datang,” tutupnya.(m1)


















