Mamasa, ||Jurnaltivi.com|| – Dianggap Terlalu Besar, Anggaran Pilkada 2024 sebesar 35 M yang dihibahkan Pemerintah Pemkab Mamasa, Provinsi Sulawesi Barat, kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mamasa menjadi sorotan.
“Ketika dalam pandangan Pemda dianggap bahwa terlalu besar dan harus di rasionalisasi maka silahkan saja namun mekanismenya harus jalan sebagaimana tertuang dalam NPHD pasal 8,”Ungkap Sumarlin Ketua KPU Mamasa.
Ketua KPU Mamasa menjelaskan, yang tertuang dalam NPHD pasal 8 dikatakan, “Ketika terjadi perselisihan maka diselesaikan dengan cara musyawarah, ketika dalam musyawarah tidak menemukan mufakat maka proses penyelesaiannya melalui pengadilan”, Jika rasionalisasi itu diartikan bagian dari perselisihan maka mekanisme dalam pasal 8 itu mesti dilakukan sebagai bagian dari mekanisme yang disepakati.
Sumarlin juga menekankan, KPU tidak pernah menuntut Pemda harus memberikan dengan jumlah sekian. KPU Mamasa selalu hanya berpegang pada surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang pemberian tahap awal 40% dan tahap dua 60% sebab menjadi dasar bagi Pemda dalam pemberian anggaran.

















