HukumPeristiwa

Tidak Terima Terdakwa Pembunuhan Satpam Basarnas Divonis 10 Tahun Keluarga Korban Geruduk Kejari Mamuju

773
×

Tidak Terima Terdakwa Pembunuhan Satpam Basarnas Divonis 10 Tahun Keluarga Korban Geruduk Kejari Mamuju

Sebarkan artikel ini

Kasi Intel Kejari Mamuju, Baharuddin, mengaku, pihak JPU akan mengajukan banding terhadap putusan majelus hakim yang menjatuhkan terdakwa Rahmat hanya 10 tahun penjara

“Putusan jauh lebih rendah dari tuntutan, dimana tuntutan JPU 20 tahun penjara majelis hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara. Putusan jauh dari tuntutan maka wajib untyk banding,” jelas Baharuddin.(m1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *