Kasi Intel Kejari Mamuju, Baharuddin, mengaku, pihak JPU akan mengajukan banding terhadap putusan majelus hakim yang menjatuhkan terdakwa Rahmat hanya 10 tahun penjara
“Putusan jauh lebih rendah dari tuntutan, dimana tuntutan JPU 20 tahun penjara majelis hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara. Putusan jauh dari tuntutan maka wajib untyk banding,” jelas Baharuddin.(m1)

















