Tana Toraja, Jurnaltivi.com – Iming – iming terima kunci, oknum tukang bangunan berinisial ASR warga Toraja Utara, Provinsi Sulawesi Selatan, diduga tipu pemilik rumah bernama Lisna hingga puluhan juta rupiah.
“Kita proses hukum karena perbuatannya, tapi tidak menggugurkan utang dan kerugian yang ditimbulkan pelaku, karena banyak yang beranggapan setelah diproses hukum utangnya bisa lunas. Terang Lisna kepada Jurnaltivi.com melalui Pesan WhatsApp.
Dugaan penipuan tersebut terjadi saat tukang bangunan berinisial (ASR) bersama dengan beberapa rekannya mendatangi korban pada bulan April lalu, dimana pelaku melakukan negosiasi, dan korban maupun pelaku sepakat bangunan rumah yang terletak di Lembang Sillanan, Kabupaten Tana Toraja, selesai terima kunci.
Dengan kesepakatan tersebut korban pun langsung memberikan kepercayaan dan menyetejui permintaan pelaku bersama beberapa rekannya, dimana pada malam harinya langsung mendatangi TKP dan meminta uang muka sebanyak 15 juta rupiah.
Pembayaran tersebut menurut korban tujuannya untuk pembelian alat-alat tukang dan keesokan harinya, menurut korban pelaku bersama dengan 6 temannya langsung bekerja. Namun pelaku kembali minta uang dengan dalih pembelian beras.
Meskipun korban sempat menaruh curiga saat itu, namun permintaan pelaku bersama rekannya langsung di iakan korban.
“sayakan pikir tukang ini orang toraja, tidak mungkin lah saya ditipu, Tulis Lisna singkat.
Namun selang empat 4 hari, pelaku kembali meminta uang kepada korban dengan alasan anaknya sakit dan mau pulang menemui anaknya yang masuk rumah sakit.
Setelah itu korban meminta kepada pelaku agar pekerjaan rumah jangan sampai tertunda karena korban ingin kembali ke Papua dan minta segera diselesaikan sesuai kesepakatan, hal itupun disanggupi pelaku.
Namun saat korban tiba di Papua, pelaku terus membangun komunikasi hingga pada pembelian material, karena tak ingin kebobolan, korban dengan pelaku video call untuk memastikan material yang dipesan ada, kemudian korban mentranfer uang yang nilainya mencapai puluhan juta kerekening yang diketahui adalah rekening milik istri pelaku.
Sejak itu korban berharap pelaku dan rekannya bisa segera menyelesaikan pembangunan rumah agar pembayaran jasa tukangnya segera diselesaikan, karena dari target waktu sudah lewat 1 minggu sementara pekerjaan dilokasi baru 15 persen.
Tak berhenti disitu pelaku kembali menggunakan alasan bahwa rekan-rekannya ingin diberhentikan sebagian, dan kembali minta uang untuk ditransfer, sebesar 10 juta, dan setelahnya pelaku meminta pembayaran full sementra pekerjaan di TKP baru 25 persen, dan akhirnya korban bersikeras agar pekerjaan diselesaikan jika mau dibayarkan penuh jasanya karena uang yang telah diminta sudah tidak sesuai kesepakatan dan hasil pekerjaan.
Korban baru menyadari bahwa dirinya ditipu saat pelaku memblokir nomor kontak korban dan tidak bisa dihubungi. Dan Setelah diselidiki pelaku Bersama rekannya juga mencuri barang-barang dirumah korban, seperti kabel Listrik dan mesin air dan pembelian material bangunan dari toko ternyata di cancel semua oleh pelaku.
Merasa ditipu, korban memilih menempuh jalur hukum agar pelaku diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di NKRI dan pelaku bisa mempertangguggjawabkan perbuatannya didepan hukum. Selain itu korban juga berharap Pihak penegak hukum dalam hal ini polres Tana Toraja bisa bekerja secara professional menangani perkara ini.
“Saya minta pihak kepolisian dalam hal ini Pihak Polres Tana Toraja untuk profesional dalam menangani kasus ini, agar juga menjadi pembelajaran bagi masyarakat lainnya, Tutup Lisna penuh harap.(Tim/JTV)



















