Mamuju-Jurnaltivi.com-Kasus pencabulan yang dilakukan oleh 2 orang atasan terhadap seorang karyawati perusahaan tambang di Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) yang ditangani oleh penyidik Subdit PPA Ditreskrimun Polda Sulbar kini memasuki babak baru, dimana seorang satpam perusahaan diperiksa oleh penyidik sebagai saksi, Minggu (30/6/2024).
“Salah seorang satpam perusahaan dipanggil penyidik untuk dimintai keterangannya sebagai saksi. Semua keterangan yang diketahui oleh satpam peeusahaan tambang tersebut sudah disampaikan kepada penyidik,” ungkap kuasa hukum korban F, Ahmad Udin dalam keterangan tertulisnya.
Ahmad Udin, menambahkan, untuk sementara kami belum mau menyampaikan identitas saksi yang kami ajukan di penyidik. Saksi yang diperiksa penyidik tersebut merupakan saksi yang diajukan oleh korban.
“Masih ada dua saksi lagi yang akan diperiksa oleh penyidik.Dua saksi yang akan diperiksa oleh penyidik juga saksi yang diajukan oleh klien kami,” ujar Ahmad Udin Teha.
Dua saksi yang telah dihadirkan penyidik salah satunya adalah satpam perusahaan bisa membuka tabir kasus klien kami. Dan kita juga berhadap keterangan – keterangan saksi termasuk keterangan korban atau pelapor bisa menjadi bukti petunjuk untuk menjerat terlapor menjadi tersangka.
“ Tentu kita berharap penyidik PPA Polda Sulbar, bisa menaikkan statusnya menjadi penyidikan dalam penanganan kasus klien kami. Sejumlah bukti petunjuk sudah kami sampaikan termasuk saksi – saksi dan keterangan korban. Dan berharap keadilan bisa berpihak kepada klien kami ini, “ pungkas Ahmad UdinTeha.


















