Kedua pihak sempat terlibat aksi adu mulut sehingga suasana berlangsung tegang. Ketegangan baru mereda setelah tersangka mau memberikan keterangan kepada Dirjen Gakum Kementrian Kehutanan.
Dalam komprensi pers yang digelar Dirjen Gakum Kemebtrian Kehutanan tersebut juga sempat diwarnai letusan ban dum truk, barang bukti yang diamankan dalam aksi penangkapan WNA asal Korsel yang dilakukan tim gabungan Dinas Kehutanan Sulbar, Gakum Wilayah Sulawesi dan Polda Sulbar.
Suara letusan dari ban dum truk tersebut sempat membuat peserta komorensi pers panik sebagaian ada yang mencoba meninggalkan lokasi.
Petugas Polisi Hutan (Polhut) terpaksa turun tangan untuk menambal ban dum truk yang bocor tersebut agar tidak terjadi kepanikan dalam komorensi pers tersebut.
Dirjen Gakum Kementrin Kehutanan, Rasio Ridho Sani dalam keterangannya, mengatakan, tersangka ditangkap di Deda Lariang,Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Pasangkayu, Sulbar. Tersabgka ditangkap oleh tim gabungan pada 16 Agustus 2024 lalu.
“Tersangka ditangkap karena melakukan aktivitas di lokasi hutan lindung. Tersangka melanggar undang undang kehutanan, terancam 10 tahun penjara,” ungkap Rasion Ridho Sani.

















