Lebih jauh, katanya, agar polemek antara warga dan pemilik IUP tambang batu gaja di Desa Kabuloang tersebut tidak lagi meruncing, pihak Dinas ESDM Sulbar harus secepatnya turun kelokasi untuk menyelesaikan pokok persoalannya.
“Dinas ESDM Sulbar harus secepatnya untuk melakukan pemetaan terhadap peta IUP dari PT Polemaju Mineral Mandiri yang telah meresahkan warga Desa Kabuloang,” pinta Irham.
Pihak PT Polemaju Mineral Mandiri, Direktur ABD Hafied, yang ditemui wartawan usai mediasi antara warga Desa Kabuloqng dan perusahaan tambang, Sabtu (20/9/2024), pihak perusahaan tambang betsedia untuk dilakukan pemetaan ulang terhadap peta lokasi IUP yang mereka miliki.
“Kalau dari hasil pemetaan ulang tersebut di lokasi izin IUP milik PT Polemaju Mineral Mandiri ada lokasi warga desa yang tidak bersedia gabung dengannya maka kami siap.mengeluarkan lokasi warga tersebut dari peta perusahaan,” ujar Abd Hafied.
Berita terkait, lokasi puluhan warga di Desa Kabuloang, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat ( Sulbar) masuk dalam kawasan izin IUP perusahaan tambang batu gaja PT Polemaju Mineral Mandiri, warga tidak terima melakukan aksi protes di Dinas PTSP Sulbar Jumat (20/9/2024). Saat dilangsungkan mediasi warga mengamuk mendesak izin tambang PT Polemaju Mineral Mandiri dicabut karena menolak memberikan lokasinya untuk dikelolah oleh perusahaan tersebut.


















