Dalam paparan materinya, Prof. Muhammad mengurai tentang dasar hukum, makna dari apa yang dimaksud dengan netralitas ASN serta berbagai faktor penyebab terjadinya pelanggaran netralitas ASN.

Prof. Muhammad juga mengurai 5 besar tren pelanggaran netralitas ASN mulai dari kampanye atau sosialisasi di media sosial, mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan kepada salah satu calon/bakal calon, berfoto bersama dengan mengikuti simbol/gerakan yang mengindikasikan keberpihakan, menghadiri deklarasi atau melakukan pendekatan ke partai politik.
Prof. Muhammad juga menyampaikan bahwa pada tahun 2020 – 2021 terdapat 2.034 ASN dilaporkan terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN dan dari 2.034 tersebut, sejumlah 1.596 (78,5%) ASN yang terbukti melanggar netralitas dan dijatuhi sanksi.
Ini menjadi bukti bahwa penegakan sanksi terhadap ASN yang terbukti melanggar netralitas ASN telah dilaksanakan.
Selain mendengarkan materi sosialisasi netralitas ASN, ratusan ASN yang hadir juga bersama-sama membacakan ikrar netralitas ASN yang dipandu oleh Sekda Tana Toraja dr. Rudy Andilolo dan diikuti oleh seluruh ASN yang hadir.


















