Dalam ikrar tersebut, ASN membacakan 4 poin yakni:
- Menjaga dan menegakkan prinsip netralitas ASN di instansi masing-masing.
- Menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan praktik -praktik intimidasi kepada ASN atau masyarakat.
- Menggunakan media sosial secara bijak dan tidak menyebar ujaran kebencian serta berita bohong (hoax)
- Menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun.
Setelah pembacaan ikrar netralitas dilakukan penandatanganan ikrar netralitas ASN oleh Ketua Bawaslu Tana Toraja Elis Bua Mangesa dan Sekda Tana Toraja dr. Rudy Andilolo disaksikan seluruh peserta dan narasumber yang hadir. (*)


















