Dalam hal ini PT ATS sebagai JO dari CV A sebagai pemilik IUP sebelum ada hasil investigasi dari pihak lingkungan hidup terkait Amdalnya.
Selain itu, Arman menyoroti terkait adanya fasilitas pendidikan Pesantren yang terdampak dan sangat menganggu aktivitas belajar.
” Ini juga sangat menggangu proses belajar-mengajar karena disitu ada pondok pesantren tidak jauh dari aktivitas tambang,” kata Arman.
Sejumlah temuan lain telah dibeberkan Gerak Sulbar, dimana aktivitas pengolahan tambang batu yang dikelola oleh PT ATS seluas 5 ha yang diperkirakan dikuasai sekitar 5 orang.
Kegiatan tambang batu, dapat merugikan masyarakat. Kurang lebih 50 orang yang terdampak langsung maupun tidak langsung yang belum terdata.
” Ini bisa menyebabkan konflik sosial apabila Pemerintah Provinsi dan Kabupaten tidak hadir dan melakukan review dokumen tersebut yang telah disetujui,” sebut Arman.
Tak hanya itu, dari dampak kesehatan, lanjut Arman bisa menganggu kualitas udara dan menyebabkan potensi penyakit ISPA.
Dengan begitu, penggiat anti korupsi ini mendesak Polda Sulbar untuk
memeriksa kegiatan PT ATS yang di sinyalir melakukan aktivitas tambang dengan menggunakan IUP milik CV. A Z B di atas lahan milik masyarakat yang belum diselesaikan hak – hak mereka.


















