Lanjutnya, pada Bulan Oktober Dirut lama mengembalikan itu uang Perusda sebesar 420 juta. Pengembalian uang 420 juta itu karena yang bersangkutan terdesak.
“Ada uang di kas Perusda sebesar 125 juta tidak diserahkan kepada saya. Itu semua bukti bukti yang akan saya ajukan. Dana yang 500 juta ini yang tidak jelas larinya, ” jelasnya.
Kasus lainnya, pada bulan Januari dicairkan uang Perusda sebesar 300 juta untuk SPBUN milik Perusda untuk bantuan pembelian BBM Portelaite dan Solar, masing masing 3 tangki.
“Uang diserahkan pada pengelolah SPBUN, sampai sekarang pengelolah belum menyerahkan laporana pertanggungjawabannya. Padahal uang sisa yang ada di rekening SPBUN saat ini tinggal 40 juta. Padahal potensi pendapatan SPBUN pertahun sekitar 600 juta,” ujarnya lagi.
Yang labih ganjil lagi pembayaran pada video tron dibayarkan oleh Dirut lama ada 2 kali pada tahun 2022 pakai nggaran dari Perusda lama dan pada tahun 2023 dibayar lagi dua kali nggaran.
“Seharusnya pembayarannya hanya sekitar 3 milyar rupiah namun karena pembayara video tron 3 kali mata anggaran akibatnya anggaran yang harus dibayarkan sebesar 5 milyar rupiah,” jelasnya.


















