Berita

Kejati Sulbar Tetapkan 3 Orang Tersangka Kasus Kredit Fiktif di BRI Campalagian Tersangka Langsung Ditahan

879
×

Kejati Sulbar Tetapkan 3 Orang Tersangka Kasus Kredit Fiktif di BRI Campalagian Tersangka Langsung Ditahan

Sebarkan artikel ini

Mamuju-Jurnaltivi.com-Setelah diperiksa sebagai saksi akhirnya penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulawesi Barat (Sulbar), menetapkan 3 orang tersangka pada pada dugaan korupsi pemberian fasilitas kepada kredit mikro KUR dan Ku pedes di BRI Campalagian. 3 orang tersangka tersebut langsung dijebloskan masuk ke dalam tahanan.

“Tim penyidik Pidsus Kejati Sulbar kini telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam pasal 184 ayat 1 KUHP. Kini pihak penyidik menetapkan 3 orang tersangka yakni, HM sebagai pihak ke 3, HD dan KM selalu pemerkarsa pemberian fasilitas kredit mikro KUR dan Kupedes priode Agustus 2021 hingga Mei 2023,” ungkap Kasi Penkum Kejati Sulbar Asben, dalam keterangan tertulisnya Selasa (7/1/2025).

Asben, menambahkan, sebelumnya yang bersangkutan sudah diperiksa sebagai saksi, kini 3 orang tersebut ditingkatkan statusnya menjadi tersangka.

“2 orang diantaranya  kini langsung ditahan di Rutan Polman. Satu orang lainnya ditahan di Rutan Kelas 2 Mamuju. Mereka ditahan selama 20 hari kedepan.

Tindakan hukum berupa penahanan dilaksanakan kerena penyidik menganggap bahwa yang bersangkutan memenuhi syarat formil dan materil penahanan dengan mengacu kepada Pasal 21 Ayat (1) KUHAP “ancaman pidana dari tindak pidana yang dilanggar lebih dari 5 tahun.

Kerugian akibat perbuatan dari 3 orang tersangka tersebut sebesar 3 Milyar Rupiah.

Tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat (1) Subs Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undan -undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(m1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *