BeritaHukumNasional

Dikejar Selama Setahun, Akhirnya DPO Kejati Sulbar Inje A Syamsul Berhasil Ditangkap di Jakarta

704
×

Dikejar Selama Setahun, Akhirnya DPO Kejati Sulbar Inje A Syamsul Berhasil Ditangkap di Jakarta

Sebarkan artikel ini

Mamuju, Jurnaltivi.com -Pelarian tersangka dugaan kasus korupsi Perumda Sulaweai Barat (Sulbar) Direktur Perusahaan Daerah (Persuda ) PT Sulawesi Barat ( Sulbar ) Anugrah Mandiri selaku anak perusahaan PT Sulbar Malaqbi, Intje A.Syamsul, selama satu tahun lebih, akhirnya terhenti ditangan tim tangkap buron ( Tabur ) Kejati Sulbar dengan Tim AMC Kejaksaan Agung.

“Sudah ditangkap di Jakarta oleh tim Tabur Kejati Sulbar, semenjak penyidikan kasus pertama, yang bersangkutan sudah menghilang dan akhirnya dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO), “ kata Kajati Sulbar Andi Darmawangsa. Kamis  (6/2/25) dalam keterangan tertulisnya.

Tersangka Intje A.Syamsul, baru – baru ini ditangkap oleh tim tabur dirumah kontrakan jalan Juwet nomor 17A Kampung Dukuh Jakarta Timur.
Sang Buron tidak berkutik saat tim Tabur mendatangi persembunyiannya. Kamis sore (23/1/25) sekitar pukul 17.50 WIB

Direktur PT. Sulawesi Barat ( Sulbar ) Anugrah Mandiri, Intje A.Syamsul, disangkakan tindak pidana korupsi dugaan penyalagunaan dana penyertaan modal PT. Sulbar Malaqbi dari Perusahan daerah ( Perusada ) yang bersumber dari APBD Provinsi Sulbar.

“ Penetapan tersangka ini pak Intje A.Syamsu adalah proses pengembangan kasus sebelumnya yang ditangania Kejati Sulbar dan sudah terdakwa atas ama Arifin,” kata Kajati Sulbar.

DPO ini diduga terlibat  penyalgunaan dana peserta modal oleh Perseroda dalam hal ini PT Sulbar Anugrah Mandiri. Tersangka ini dipanggil beberapa kali namun selalu mangkir dari
panggilan Jaksa.

“Domisilinya selama kabur kami ketahui di Jakarta, sehingga langsung tim Tabur kersjama dengan tim Kejaksaan Agung, menangkap di rumah kontrakannya,” jelas Kajati yang mengaku tersangka saat ini telah dititip di Rutan Mamuju.(m1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *