Berita

Kasus Perselingkuhan dan Perzinahan Pejabat Dinas Pendidikan Sulbar di Dihentikan

596
×

Kasus Perselingkuhan dan Perzinahan Pejabat Dinas Pendidikan Sulbar di Dihentikan

Sebarkan artikel ini

Mamuju-Jurnaltivi.com-Kasus perselingkuhan dan perzinahan oknum pejabat di Dinas Pendidikan Sulbar, SA dan pegawai honorer Dinas Pendidikan Sulbar NF, yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Reskrim Polresta Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) akhirnya dihentikan (SP 3)  alasan tidak cukup bukti.

“Penghentian penyidikan kasus dugaan perselingkuhan yang telah menetapkan tersangka oknum pejabat dan honorer Dinas Pendidikan Sulbar tersebut dilakukan penyidik pada Bulann Desember 2024,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Reza Pranata, yang dihubungi wartawan melalui sambungan telepon, Selasa (11/2/2025).

Reza Pranata, menambahkan, dikeluarkan SP 3 kasus dugaan perselingkuhan dan perzinahan oknum pejabat Dinas Pendidikan Sulbar tersebut pada saat pejabat Kasat Reskrim masih dijabat oleh Kasat yang lama.

“SP 3 kasus yang melibatkan pejabat Dinas Pendidikan tersebut pada saat saya belum jadi Kasat Reskrim di Polresta Mamuju,” jelasnya.

Untuk lebih memperjelas SP 3 kasus dugaan perselingkuhan dan perzinahan oknum pejabat Dinas Pendidikan Sulbar wartawan media ini mencoba untuk mengklasifikasikan dengan pihak Kejari Mamuju. Namun hingga berita ini diterbitkan pihak Kejari Mamuju belum bisa dihubungi oleh media ini.

Berita terkait, sudah 7 bulan ditetapkan tersangka kasus dugaan perzinahan dan perselingkuhan di Polresta Mamuju kasus tersebut hingga saat ini belum jelas titik akhirnya. Dalam. Kasus tersebut penyidik telah menetapkan kedua terlapor menjadi tersangka yakni oknum PNS yang bekerja di Diknas Provinsi Sulawesi Barat ( Sulbar ) inisial SA dengan seorang perempuan yang tak lain stafnya inisial NF.

“Saya sebagai orang tua terlapor meminta kepada Polisi agar serius menangani kasus tersebut. Kasus mulai masuk laporan akhir bulan Juli 2024,” ungkap Naz orang tua salah seorang terlapor, Sabtu (8/2/2025).(m1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *