Majene, Jurnaltivi.com – Kasus pencemaran nama baik lewat Media Sosial (Medsos) yang melibatkan salah seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Andi Arfa (terlapor) asal Desa Tanisi, Kecamatan Malunda, Kabupaten Majene, berakhir damai.Selasa (29/4/25). Penyelesaian lewat mediasi yang berlangsung di ruangan Reskrim Polres Majene, itu dilakukan lewat restorative justice yang difasilitasi oleh penyidik Polres Majene.
“Ini contoh penerapan keadilan restoratif atau restorative justice. Pendekatan ini menekankan pada pemulihan hubungan keduanya dan kerugian yang dialami korban,” ungkap Kuasa Hukum Korban (Endeng) Ahmad Udin.
Pengacara yang tergabung dalam Peradi Bersatu, mengaku, dalam mediasi ini melibatkan korban dan terlapor, dengan fasilitator yang netral untuk membantu mencapai kesepakatan.
“Kami dipertemukan oleh pak Polisi untuk membahas kasus dan dampaknya. Ada dua poin permintaan sebagai korban, salahsatunya adalah terlapor membuat permintaan maaf terbuka lewat akun FB nya dan bersedia menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan,”ujar Ahmad.


















