Hukum

Dinilai Melenggar UU IT dan Melakukan Pencemaran Nama Baik Ketua YLBH MAPJ di Somasi Oleh Pengusaha Retail di Mamuju

707
×

Dinilai Melenggar UU IT dan Melakukan Pencemaran Nama Baik Ketua YLBH MAPJ di Somasi Oleh Pengusaha Retail di Mamuju

Sebarkan artikel ini

Mamuju-Jurnaltivi.com-Dinilai melakukan melanggar undang undang IT dan melakukan pencemaran nama baik di akun yuotube, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Masyarakat Anti Penyalahguna Jabatan (MAPJ) asal Makassar, di somasi oleh seorang pengusaha Retail di Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar). Somasi yang dilayangkan oleh owner Toko Subur Union tersebut kini sudah dikirimkan ke pihak yang bersangkutan di alamatnya di Makassar.

“Oknum Ketua YLBH MAPJ tersebut Kami somasi karena dia menyebut owner Toko Subur Union melakukan penipuan terhadap berkas lelang lokasi sawah yang ada di Kecamatan Kalukku yang dibeli oleh Jefri saat BNI melelang lokasi sawah tersebut,” ungkap Joel Chayadi Philips, anak dari owner Toko Subur Union, saat dihubungi di ruangan kerjanya, Rabu (30/4/2025).

Joel Chayadi Philips, menambahkan, pernyataan melakukan penipuan tersebut diucapkan oknum Ketua MAPJ tersebut di akun Yutube Celebes Magazine.

“Ada beberapa pernyataan yang diucapkan oleh oleh oknum Ketua LSM tersebut yang membuat saya sebagai owner Toko Subur Union merasa nama saya dicemarkan. Terlebih lagi pernyataan melalui akun YouTube oleh oknum Ketua LSM tersebut kini sudah di tonton oleh puluhan ribu orang,” bebernya.

Lebih jauh dia mengatakan, sebagai orang yang dirugikan akibat pernyataan tersebut korban saat ini berharap oknum LSM tersebut mencabut pernyataannya di YouTube tersebut.

“Dalam somasi yang sudah kami kirimkan ke oknum Ketua YLBH tersebut kami memberikan waktu kepada yang bersangkutan agar dalam waktu 2 x 24 jam untuk mencabut pernyataannya di YouTube tersebut,” ujarnya

Tambahnya lagi, kalau oknum tersebut berdasarkan somasi yang dikirimkan owner Toko Subur Union kepada yang bersangkutan tidak ditanggapi dalam waktu yang sudah ditentukan, korban akan melaporkan oknum Ketua YLBH tersebut ke Polisi

“Kami akan melaporkan oknum Ketua YLBH tersebut di Polda Sulbar karena melanggar UU IT dan telah mencemarkan nama baik orang tua saya,” pungkas Joel pada wartawan media ini.(m1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *