Mamuju, Jurnaltivi.com – Kotraktor proyek pembanungan Rumah Jabatan (Rujab) Wakil Bupati Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) bersama Kepala Dinas (Kadis) PUPR Pemkab Mamuju, dilaporkan ke Reskrim Polresta Mamuju, terkait dugaan korupsi kasus pembangunan Rujab Wabup Mamuju, yang menelan anggaran 693 juta.
“Kami laporkan kontraktor pembangunan Rujab Wabup Mamuju atas nama CV Sarana Konstruksion dan Kadis PUPR Pemkab Mamuju. Bukti yang kami ajukan untuk melapor berupa foto bangunan Rujab Wabup dengan pagu anggaran,” ungkap Anggriawan, Korlap Aliansi Mahasiswa Pemuda Manakarra (Ampera), yang dihubungi wartawan media ini usai membuat laporan di Polresta Mamuju, Senin (26/5/2025).
Anggriawan, menambahkan, pada saat membuat laporan, pelapor hanya membawa dua alat bukti. Alat bukti tersebut diserahkan langsung kepada penyidik.
“Satu alat bukti yang kami bawa sudah menjelaskan semua soal proyek pembangunan Rujab Wabup Mamuju tersebut. Mulai dari total anggaran dan proyek tahun berapa. Pihak PUPR juga berencana untuk menganggarkan untuk rehab Rujab Wabup Mamuju yang dilaporkan tersebut,” jelasnya.
Pelapor berharap agar pihak Tipikor Reskrim Polresta Mamuju, segera memproses kasus dugaan korupsi pembangunan Rujab Wabup Mamuju tersebut.
Kasi Humas Polresta Mamuju, Ipda Herman Basir yang dihubungi wartawan, membenarkan adanya laporan Ampera. Laporan dari pihak Ampera sudah diserahkan ke Pihak Penyidik Tipikor Reskrim Polresta Mamuju.
“Untuk menyikapi laporan Ampera, pihak penyidik Tipikor Reskrim Polresta Mamuju, akan melakukan pemanggil terhadap pihak pihak terkait,” ujar Herman Basir.(m1)


















