Mamuju, Jurnaltivi.com-Poliso jajaran Sat resnarkoba Polresta Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) amankan 250 gram narkoba jenis sabu sabu di Terminal Simbuang. Selain itu polisi juga berhasil mengamankan obat terlarang jenis Boje sebanyak 3000 butir di salah satu jasa pengiriman barang yang ada di Mamuju.
“Saat kami mengamankan sabu sabu seberat 250 gram di Terminal Simbuang, kami juga menangkap seorang pengedar sabu sabu. AM di tangkap karena yang bersangkutan pemilik barang haram tersebut. Kami menangkap dan mengamankan sabu sabu sabu tersebut sekitar 27 Mei lalu,” ungkap Kasat Narkoba Polresta Mamuju, AKP Jeans Sinulingga, dalam pers kompres, Rabu (11/5/2025).
Jeans Sinulingga, menambahkan, sabu sabu yang berhasil diamankan oleh anggota Satresnarkoba Polresta Mamuju berasal dari Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel). Belum berhasil diedarkan oleh pelaku sudah berhasil disita oleh anggota.
“Rencananya sabu sabu asal Pinrang tersebut akan diedarkan di dua Kabupaten, Kabupaten Mamuju dengan Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng). Pelaku yang ditangkap berasal dari Kabupaten Mateng dengan inisial AM. Pelaku selama beraksi sudah 5 kali berhasil mengedarkan sabu sabu di dua kabupaten,” jelasnya.
Dalam aksi penangkapan tersebut, ada 3 orang pelaku berhasil kabur. 2 pelaku pemilik sabu tempat pelaku AM membeli kini menjadi DPO Satresnarkoba Polresta Mamuju. Satu orang pelaku yang memesan dari AM yang merupakan warga di Kabupaten Mateng, pelaku kini sudah ditetapkan sebagai DPO.
“Saat ini pihak Satresnarkoba Polresta Mamuju, masih memburu 3 orang pelaku lainnya yang diduga terkait dengan penyitaan 250 gram sabu sabu di Terminal Simbuang. Untuk pelaku yang berhasil ditangkap kini terancam hukuman minimal 20 tahun penjara, maksimal hukuman mati,” bebernya.
Selain mengamankan 250 gram sabu sabu anggota Satresnarkoba Polresta Mamuju, juga mengamankan 3000 butir obat terlarang jenis boje disalah satu jasa pengiriman di Mamuju.
“Pemilik boje sebanyak 3000 butir tersebut juga berhasil ditangkap oleh anggota. Pelaku ditangkap saat mau mengambil obat terlarang tersebut di jasa pengiriman tempat obat terlarang tetsebut dikirimkan dari tangerang,” ujar Jeans Sinulingga.
Obat terlarang tersebut rencananya akan di jual di Kabupaten Mamuju. Obat terlarang tersebut berasala dari Tangerang dan dikirim melalui jasa pengiriman.
“Pemilik boje yang berada di Tangerang kini juga sudah ditetapkan sebagai DPO Satresnarkoba Polresta Mamuju. Anggota Satresnarkoba Polresta Mamuju kini sedang mengejar pelaku,” tuturnya.
Pelaku kini juga terancam hukuman diatas 5 tahun penjara. Pelaku hingga saat ini masih diperiksa secara intensif oleh penyidik Polresta Mamuju.(m1)


















