Makassar, Jurnaltivi.com– HJ. Indriana, warga Kota Makassar yang merupakan orang tua salah satu CASIS Polri didampingi pengacaranya, Muh. Rusli Askar, S.H dan Yodi Kristianto, S.H., M.H., mendatangi Mapolda Sulsel, melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan terhadap terlapor Roswati Kahar yang berdomisili di Sepinggan, Kalimantan Timur. Jumat (13/6/2025).
Sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP tersebut. di SPKT Polda Sulsel terhadap terlapor Roswati Kahar yang berdomisili di Sepinggan, Kalimantan Timur.
“Awal pertemuan dengan terlapor terjadi sekitar pertengahan Agustus 2023 dimana kerabat terlapor menemui HJ. Indriana di Rumah Makan Dg. Sija di Galesong Kota, Kabupaten Takalar.”ujar Kuasa Hukum Korban Yodi Kristianto.
Dimana kerabat terlapor mengatakan bahwa pelaku memiliki pengalaman dalam penerimaan CASIS Polri yakni menggunakan kuota khusus atau dikenal dengan istilah ‘kuota tutup botol’ dan pernah meloloskan calon Bintara melalui kuota khusus tersebut.















