Pengacara Yodi Kristianto menyebut bahwa dalam perkara ini sebenarnya unsur atau niat jahat sudah terpenuhi sejak awal dimana terlapor menjanjikan kelulusan dengan meminta sejumlah dana kepada korban, sehingga pengembalian dana dengan cicilan oleh terlapor tidak dapat disebut sebagai itikad baik untuk mengembalikan uang,
Sebab ini bukan perkara hutang piutang ataupun wanprestasi, melainkan adanya niat untuk melakukan penipuan terhadap korban, sehingga Pihak Pengacara dan korban berharap Polda Sulsel dapat menindaklanjuti laporan korban dengan profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (n/JTV)


















