“Kali ini menimpa HJ. Indriana, warga Kota Makassar yang merupakan orang tua salah satu CASIS Polri yang dijanjikan kuota khusus (tutup botol) dalam penerimaan Akpol dengan kerugian mencapai 4,2 Milyar Rupiah.”ungkapnya
Terlapor kemudian meminta disiapkan sejumlah uang dari pihak korban untuk melakukan pengurusan calon Akpol tersebut.
Menurut HJ. Indriana, terlapor menggunakan salah satu bimbel di Jakarta untuk memuluskan dugaan tindak pidana tersebut, yakni Bimbel Akpol SSC Jakarta,dimana terlapor secara terus menerus meminta sejumlah uang yang awalnya ditransfer sejumlah 150 juta Rupiah dan berlanjut hingga mencapai 4, 2 Milyar Rupiah yang ditransfer secara bertahap sejak akhir Agustus 2023
“Modus terlapor adalah dengan membujuk dan meyakinkan korban bahwa pelaku memiliki koneksi di kalangan Jenderal dan petinggi Polri dipusat yang akan menyiapkan kuota khusus kepada anak korban yang penting menyiapkan sejumlah dana guna pengurusan kuota kelulusan tersebut.”jelasnya
Bahkan, sebelum pengumuman kelulusan, terlapor sudah berani menjamin bahwa anak korban sudah dipastikan lulus dan kembali meminta sejumlah dana kepada korban.
Lebih lanjut, menurut Pengacara Yodi Kristianto, terlapor pada September 2023 mengajak korban dan anaknya ke Jakarta untuk mendaftar Bimbel Akpol SSC Jakarta.
Setelah itu korban rutin mengirim dana sampai dengan Juni 2024 dengan total keseluruhan mencapai 4,2 Milyar Rupiah, namun Terlapor telah mengembalikan sebesar 2,7 Milyar Rupiah, sehingga Terlapor masih belum mengembalikan sebesar 1,5 Milyar Rupiah kepada korban atau Pelapor.
Korban telah berupaya meminta korban untuk mengembalikan dana yang diberikan kepada Terlapor secara penuh, akan tetapi hingga kini Terlapor hanya memberi janji pengembalian sehingga dengan kejadian tersebut, korban yang merasa dirugikan mendatangi Polda Sulsel untuk memproses lebih lanjut dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan Terlapor.


















