BeritaHallo PolisiHukumNasional

Satnarkoba Polrestabes Makassar Sita 10 Kilogram Sabu, Amankan 107 Pelaku Jaringan Narkoba Internasional Asal Malaysia

848
×

Satnarkoba Polrestabes Makassar Sita 10 Kilogram Sabu, Amankan 107 Pelaku Jaringan Narkoba Internasional Asal Malaysia

Sebarkan artikel ini

Arya mengemukakan jaringan yang memasukkan barang haram tersebut ke Indonesia hingga tembus di Kota Makassar, Sulsel, terungkap berasal dari luar negeri atau jaringan internasional.

Untuk taksiran kerugian dari barang bukti hasil penangkapan tim Satnarkoba sekitar Rp15 miliar. Begitupun penyelamatan uang negara atas terhadap peredaran narkotika senilai Rp15 miliar lebih.

“Jiwa yang terselamatkan karena pengungkapan kasus narkotika ini sebanyak 73.625 ribu orang manusia yang bisa kita selamatkan, sedangkan efisiensi anggaran rehabilitasi (pengguna) dalam pengungkapan ini ditaksir sebesar Rp600 miliar. Asumsinya satu orang itu dianggarkan Rp8 juta,”ucapnya

Untuk pasal yang disangkakan yakni pasal 114 ayat 2 dengan pasal 112 ayat 2 juncto 132 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan minimal hukuman penjara 6 tahun dan maksimal hukuman mati, atau penjara seumur hidup.

“Pasal yang disangkakan untuk menguasai dan memiliki juga dikenakan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun,”pungkas Arya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *