Lebih mengejutkan, justru FTN yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Jeneponto pada 17 Oktober 2024.
Penetapan ini berdasarkan laporan Briptu JYC sendiri, yang mengadukan FTN dengan tuduhan menyebarkan konten pornografi.
“Laporan itu langsung masuk ke tahap penyidikan tanpa penyelidikan terlebih dulu. Ini cacat prosedur,” terangnya.
Kristopel menilai, proses hukum yang menjerat FTN sebagai bentuk kriminalisasi terhadap korban.
Merasa diperlakukan tidak adil, tim kuasa hukum pun kembali melapor ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel dengan dugaan tindak pidana asusila melalui media elektronik yang dilakukan oleh Briptu JYC. Namun, laporan tersebut belum juga ditindaklanjuti.
“Hari ini kami resmi menyurati Propam dan Irwasda Polda Sulsel, serta mengajukan permohonan gelar perkara khusus ke Dirkrimum,” tegasnya.
Menurutnya, penanganan kasus oleh Polres Jeneponto rawan tidak objektif karena pelaku masih aktif berdinas di sana.
“Ini bisa mengganggu netralitas proses penyelidikan. Pelaku harusnya dibebastugaskan dulu,” jelasnya.


















