Sementara itu, Ir. Bustam, S.ST., M.H. menyampaikan bahwa PTSL bukan sekadar pembagian sertipikat, namun merupakan bagian dari upaya besar dalam menciptakan tata kelola pertanahan yang tertib, adil, dan berkelanjutan.
Kegiatan ini menunjukkan sinergi antara pemerintah daerah dan instansi vertikal dalam mewujudkan pelayanan publik yang proaktif serta memberikan dampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat.
Program PTSL merupakan salah satu upaya pemerintah untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat secara menyeluruh, cepat, dan terjangkau. Kegiatan penyerahan sertipikat ini disambut antusias oleh warga setempat yang telah lama menantikan legalitas hak atas tanah mereka. (*/Syafar)


















