Setelah dari Inspektorat, massa melanjutkan aksinya ke Kantor DPRD Kabupaten Enrekang. Di sana, mereka kembali melakukan orasi dan membakar ban. Berbeda dari sebelumnya, kali ini massa diterima langsung oleh Ketua DPRD Enrekang, Ikrar Erang Batu.
Dalam pernyataan sikapnya, LSM PERKARA mendesak agar Kepala Inspektorat dan Ketua DPRD Kabupaten Enrekang dicopot dari jabatannya karena dinilai gagal menjalankan fungsi dan tanggung jawab mereka dalam menyelesaikan persoalan PPPK. LSM PERKARA juga menilai bahwa lambannya proses audit serta keputusan Pemkab yang menahan pembayaran gaji merupakan bentuk kelalaian yang mengorbankan hak-hak dasar para tenaga PPPK.
Sebagai informasi, PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, yaitu Warga Negara Indonesia yang diangkat untuk jangka waktu tertentu berdasarkan perjanjian kerja guna menjalankan tugas pemerintahan di instansi daerah. Proses rekrutmen dilakukan melalui seleksi berdasarkan kompetensi dan sesuai ketentuan dalam UU ASN Nomor 5 Tahun 2014 serta PP Nomor 49 Tahun 2018.


















