Ahmad merinci jumlah narapidana saat ini sebanyak 161 orang. Dari jumlah tersebut,
127 orang menerima remisi umum (berkisar 1-6 bulan).
153 orang menerima remisi dasawarsa (135 orang diantaranya mendapat pengurangan 90 hari).
Dia juga menyampaikan prestasi Rutan meraih predikat Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) sejak 2021 dan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas layanan menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Enrekang Yusuf Ritangnga membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, disebutkan bahwa pemberian remisi dalam rangka HUT ke-80 RI yang mengusung tema “Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju” tema ini merupakan wujud apresiasi kepada narapidana dan anak binaan yang berkelakuan baik serta aktif mengikuti pembinaan.
Remisi ini bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi penghargaan atas upaya perbaikan diri. Jadikan momentum ini sebagai motivasi untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan, dan mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh. Sehingga ketika kembali ke masyarakat, saudara dapat menjadi pribadi yang mandiri, bermanfaat, serta diterima kembali di tengah keluarga dan masyarakat,”pesan Bupati membacakan sambutan.


















