BeritaNasional

Rakornas BAZNAS 2025 Hasilkan 9 Resolusi, Praktek di Enrekang Jadi Contoh

798
×

Rakornas BAZNAS 2025 Hasilkan 9 Resolusi, Praktek di Enrekang Jadi Contoh

Sebarkan artikel ini

4. Mendorong pengesahan rancangan Peraturan Presiden zakat ASN dan Pegawai BUMN guna mengoptimalkan capaian target pengumpulan ZIS DSKL nasional tahun 2026;

5. BAZNAS Kabupaten/Kota berkomitmen mendirikan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Desa/Kelurahan, UPZ Kecamatan, dan UPZ Masjid di seluruh wilayahnya masing-masing sesuai dengan jumlah desa yang melibatkan unsur pemerintah desa, tokoh masyarakat, dan ulama dalam jangka waktu 2 (dua) bulan sejak hari ini;

6. Optimalisasi pengumpulan Dana Sosial Keagamaan Lainnya (DSKL) yang berpotensi dikelola oleh BAZNAS meliputi harta tak bertuan (mal majhul), luqothah, tanah tak berpemilik atau terurus (ihyaul mawat), sanksi pidana (ta’zir), dam, denda berat haji (badonah), iwad, dormant account,  dan lain sebagainya;

7. Mendorong pembentukan Asosiasi Amil Zakat Republik Indonesia (AAZRI) di tingkat wilayah sebagai wadah asosiasi profesi amil zakat untuk memperkuat sinergi, meningkatkan kapasitas, serta menegakkan profesionalisme pengelolaan zakat di seluruh wilayah dalam jangka waktu 2 (dua) bulan sejak hari ini;

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *