Yunus Busa menyayangkan pernyataan Ketua DPRD Enrekang yang dinilainya hanya menyoroti aspek biaya, tanpa mempertimbangkan manfaat bagi publik.
“Peminjaman gedung eks Kantor Bupati yang sebelumnya tidak terpakai, lalu dimanfaatkan untuk pendidikan, jelas memberikan manfaat yang lebih luas. Tidak ada kerugian negara, karena aset tetap tercatat sebagai milik daerah dan sewaktu-waktu dapat ditarik kembali jika diperlukan,” tegasnya.
Pihak kampus menegaskan, kebijakan ini tidak melanggar hukum, tidak merugikan daerah, dan justru mendukung pemenuhan hak konstitusional masyarakat untuk memperoleh pendidikan yang layak dan bermutu. (Tim/JTV)


















