Menag menekankan, zakat dan wakaf merupakan pundi-pundi umat yang bisa dikelola secara amanah dan profesional untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Zakat sifatnya terbatas, sementara wakaf jauh lebih luas pemanfaatannya. Wakaf bisa menjadi motor penggerak kesejahteraan. Ini harus kita jadikan gerakan bersama,” tegasnya.
Sinergi Pemkab Maros dan Literasi Wakaf
Bupati Maros, H.A.S. Chaidir Syam, dalam laporannya menegaskan komitmen pemerintah daerah bersama masyarakat untuk menjadikan Maros sebagai “Kota Wakaf”.
Ia menyampaikan apresiasi atas perhatian Menteri Agama yang hadir langsung, sekaligus membawa pesan penting mengenai pemberdayaan umat berbasis wakaf.
“Alhamdulillah, kami di Maros terus berupaya meningkatkan literasi wakaf di masyarakat. Saat ini, sertifikat wakaf telah terbit di 58 titik, dan kami mendorong inkubasi wakaf produktif yang dapat menjadi instrumen nyata pembangunan. Potensi ini akan terus kami sinergikan bersama Kemenag, Baznas, BWI, dan berbagai pihak,” terang Chaidir.

















