“Ini bukan sekadar penyelewengan solar, ini perampokan terhadap hak rakyat kecil. Bila benar ada keterlibatan oknum aparat, maka ini kejahatan berlapis dan harus dibongkar sampai ke akar,”pungkasnya.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak Ditkrimsus Polda Sulsel juga meminta melaporkan pelaku penipuan secara resmi terkait dugaan pencatutan nama Kasubdit Tipidter tersebut.
Kasus ini memperlihatkan bahwa di balik bisnis energi bersubsidi yang bernilai triliunan rupiah, masih bercokol jaringan kuat yang bermain BBM.
Perjosi menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, demi memastikan bahwa “solar rakyat” benar-benar kembali untuk rakyat.
Sebelumnya, Dua kapal jenis SPOB (Self Propelled Oil Barge) bernama Senia dan Resky, yang disebut-sebut milik H. Daha (Adha), diduga kuat terlibat dalam praktik penyaluran ilegal solar subsidi milik masyarakat Sulsel ke wilayah Kalimantan Selatan. (n/JTV)


















