Hukum

Puluhan Warga Geruduk PN Mamuju Kawal Sidang Perdana Gugatan Sengketa Lahan Antara Warga dengan PT WKSM

768
×

Puluhan Warga Geruduk PN Mamuju Kawal Sidang Perdana Gugatan Sengketa Lahan Antara Warga dengan PT WKSM

Sebarkan artikel ini

Mamuju, Jurnaltivi.com-Puluhan warga pemilik lahan, di Desa Tobadak 1 Kecamatan Tobadak, Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat (Sulbar)yang diduga lahannya seluas 115 Hektar dikuasai oleh PT Wahana Karya Sejahtera Mandiri (WKSM) geruduk Pengadilan Negeri (PN) Mamuju, kawal sidang perdana gugatan sengketa lahan antara warga dengan PT WKSM, Selasa (11/11/2025).

“Awalnya luas lokasi yang dibuka oleh warga sekitar 526 Hektar, namun karena ada perjanjian akhirnya yang digugat sekitar 115 Hektar yang saat ini dikuasai oleh PTWKSM,” ungkap kuasa hukum warga, Yusuf Akbar Safriluddin, dalam keterangan persnya, sebelum sidang gugatan di mulai.

Yusuf Akbar Safriluddin, menambahkan, penggugat yang mengajukan gugatan di PN Mamuju ada sekitar 6 orang. Mereka menggugat karena merasa lahannya dicaplok oleh pihak perusahaan.

“Klien kami menggugat karena mereka yang membuka lahan yang disengketakan tersebut,” jelasnya

Sidang perdana sengketa lahan tersebut, ditunda oleh majelis hakim. Penundaan sidang selama sepekan, sidang ditunda karena tergugat tidak hadir.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *