1. Penggunaan ponsel saat berkendara dan tidak menggunakan sabuk pengaman.
2. Pengemudi/pengendara di bawah umur.
3. Pengendara motor berboncengan lebih dari satu orang.
4. Tidak menggunakan helm standar dan knalpot tidak standar (brong).
5. Berkendara di bawah pengaruh alkohol.
6. Melawan arus (contra flow).
7. Kendaraan over dimensi/over load (OD/OL) dan TNKB tidak sesuai (plat gantung).
8. Melebihi batas kecepatan dan balapan liar.
Penanganan pelanggaran akan dilakukan secara persuasif, humanis, dan didukung dengan tilang elektronik (ETLE) baik statis maupun mobile, tilang konvensional, serta teguran.
Kapolda Ingatkan Profesionalitas Petugas
Kapolda juga mengingatkan agar petugas di lapangan mengutamakan faktor keselamatan diri dan berpedoman pada SOP.
Hindari tindakan kontraproduktif yang memicu ketidakpercayaan kepada Polri, khususnya Polantas. Lakukan tugas operasi secara profesional, prosedural, dan terbuka dengan cara persuasif humanis,” pesannya.
Diharapkan, Operasi Zebra Pallawa tahun ini dapat menurunkan angka pelanggaran, kecelakaan, dan fatalitas korban lakalantas, serta meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas. (Tim/JTV)


















