2. Dana Rp1,115 Miliar di Rekening Kejaksaan Diklaim “Jebakan”
Mengenai dana sekitar Rp1,115 miliar yang masuk ke rekening penitipan negara (Kejaksaan), BAZNAS Enrekang menjelaskan bahwa dana tersebut dicatat sebagai “Dana Titipan Perkara Hukum”, bukan pengembalian dana.
Mereka mengungkapkan, dana itu bersumber dari dana pribadi para petinggi, yaitu Eks PLT (Rp580 juta), Wakil Ketua IV (Rp125 juta), dan Ketua (Rp410 juta). BAZNAS Enrekang menuding ada oknum Kejaksaan yang “mengkonstruksikan uang hasil pemerasan” menjadi dana titipan hukum atau pengembalian, yang kemudian dikembangkan menjadi gratifikasi.
3. Mekanisme Pemotongan ZIS ASN Diklaim Sesuai Aturan
Menanggapi isu pemotongan zakat kepada Aparatur Sipil Negara/Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASN/PPPK) yang dianggap belum memenuhi nisab (batas wajib zakat), BAZNAS Enrekang membantah melakukan penarikan langsung.
Mereka menyebut mekanisme itu adalah bentuk kepatuhan terhadap Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati. Prosedur yang dijelaskan melibatkan koordinasi dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).


















