Berita

Kadisdik Sulsel Lakukan Pembiaran Pelanggaran Kepsek Dua Periode Guru P3K Bendahara Bos

898
×

Kadisdik Sulsel Lakukan Pembiaran Pelanggaran Kepsek Dua Periode Guru P3K Bendahara Bos

Sebarkan artikel ini

Data menunjukkan bahwa mereka tetap aktif, memimpin sekolah, mengendalikan kebijakan operasional, dan menandatangani dokumen strategis, meski masa jabatan telah selesai secara hukum.

“Tim Investigasi Perjosi menemukan banyak kepala sekolah yang seharusnya sudah nonaktif, namun tetap menjalankan fungsi administratif. Ini menunjukkan lemahnya pengawasan internal,”tegas Salim.

Selain itu Ketum Perjosi menambahkan, adanya beberapa Guru P3K diangkat sebagai bendahara BOS dan P2SP, sehingga menjadi pelanggaran terang-terangan dari Permendagri 24/2020.

“Temuan kedua tidak kalah serius. Dalam sejumlah sekolah, jabatan bendahara dana BOS justru diberikan kepada guru P3K, bahkan beberapa di antaranya dirangkap bersamaan dengan bendahara P2SP.

Padahal dalam Permendagri Nomor 24 Tahun 2020 Pasal 12 menegaskan, Bendahara BOS harus berasal dari PNS non-guru, tidak boleh merangkap jabatan yang menimbulkan konflik kepentingan, serta harus berada dalam struktur keuangan sesuai ketentuan daerah. Namun kenyataannya, beberapa sekolah melanggar ketiga ketentuan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *