Bung Salim menegaskan bahwa praktek ini berpotensi menciptakan masalah akuntabilitas, karena bendahara memegang peran strategis dalam pengelolaan dana keuangan pendidikan.
“Dengam pengangkatan bendahara dari guru P3K adalah pelanggaran yang jelas. Apalagi jika merangkap dua posisi sekaligus. Regulasi dibuat untuk mencegah konflik kepentingan, bukan diabaikan,”tegasnya Asesor BNSP ini.
Mantan Dirut Harian Ujungpandang Ekspres ini juga menuturkan, jika pihak Dinas Pendidikan Sulsel tidak mengambil Tindakan, padahal ini adalah pelanggaran yang sedang berlangsung dan terbuka.
Dengan dua pelanggaran besar tersebut, Ketum Perjosi menilai bahwa Dinas Pendidikan Sulsel semestinya mengambil tindakan administratif, evaluasi menyeluruh, dan penegakan aturan.
Namun temuan lapangan menunjukkan, tidak ada pembaruan SK, tidak ada pemeriksaan struktur jabatan, tidak ada koreksi jabatan kepala sekolah, juga tidak ada peninjauan ulang bendahara BOS, sehingga terjadi pelanggaran berjalan tanpa tindakan.
“Data dan regulasi sudah jelas. Kepala sekolah dua periode harus selesai masa tugasnya. Namun banyak yang masih menjabat. Ini bukan ketidaktahuan, ini pembiaran, serta tidak ada langkah korektif sama sekali. Ini yang menjadi pertanyaan besar bagi publik,” ujar Bung Salim.


















