“Saat ini Rutan Polda Sulbar sementara pembenahan, setelah perbaikan rampung semua tahanan Polda Sulbar akan dikembalikan di Polda Sulbar,” ujarnya.
Kerugian negara akibat proyek pintu gerbang batas Kota Mamuju di Desa Tadui tersebut sekitar 1,8 milyar rupiah. Proyek tersebut dikategorikan total Los karena di titik penempatan proyek tidak ada bangunan.
Berita terkait, kasus dugaan korupsi pintu gerbang Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) di Desa Tadui 3 orang ditetapkan sebagai tersangka. 3 orang yang ditetapkan sebagai tersangka saat ini sudah di tahan penyidik.
“Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah, BT, AD dengan ZI. Ketiga tersangka tersebut kini masih dalam pemeriksaan intensif dari penyidik Tipikor Polda Sulbar,” ungkap Kabid Humas Polda Sulbar, Kombes Pol Slamet Wahyudi, saat ditemui di ruangannya Jumat(7/11/2025).(m1)


















