Hukum

Diduga Bandar Narkoba Oknum Anggota Polsek di Majene Di tangkap BNN Sulbar

976
×

Diduga Bandar Narkoba Oknum Anggota Polsek di Majene Di tangkap BNN Sulbar

Sebarkan artikel ini

Lebih jauh dia menjelaskan, setelah dilakukan pengejaran, tanggal 19 November, Ipda AK mendatangi kantor BNN Sulbar bersama istrinya. Penyidik akhirnya memeriksa yang bersangkutan.

“Dari hasil pemeriksaan penyidik BNN Sulbar Ipda AK mengakui barang haram yang dijual oleh HM berasal dari dirinya,” bebernya.

Sabu sabu yang diedarkan oleh HM milik Ipda AK tersebut sebanyak 10 saset. Setiap sasetnya dinilai dengan Rp 140.000. Total dana yang harus dibayar oleh HM kepada Ipda AK sebesar 14 juta rupiah.

Berdasarkan pengakuan HM di penyidik BNN Sulbar, dia telah melunasi harga sabu sabu sebesar 14 juta rupiah. Barang haram yang dijualnya tersebut saat di tangkap anggota BNN masih ada sisa.

“Agar mendapatkan untung HM menjual dengan cara memecah lagi saset seharga 1,4 juta tersebut dengan paket hemat. Dia menjualnya dengan paket hemat ada harga 100 ribu rupiah per saset, ada harga 200 ribu rupiah per saset. Dengan menjual paket hemat HM mendapatkan untung besar,” tutur Wadi Sa’hbani.

Dari hasil penangkapan HM dengan Ipda AK petugas BNN Sulbar berhasil mengamankan barang bukti sekitar 5 saset. Barang bukti tersebut kini sudah diperiksa di laboratorium forensik yang ada di Makassar.

Kedua tersangka tersebut ditetapkan oleh penyidik melanggar pasal 114 dengan 112 undang undang narkotika. Keduanya kini terancam penjara diatas 5 tahun penjara.(m1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *