BeritaHukumNasionalSorotan

Cuma Perantara Jadi Tersangka, Sedangkan Oknum Jaksa Dibela? NCW Geram, Seret Kasus Peras Baznas ke KPK!

661
×

Cuma Perantara Jadi Tersangka, Sedangkan Oknum Jaksa Dibela? NCW Geram, Seret Kasus Peras Baznas ke KPK!

Sebarkan artikel ini

NCW juga membantah narasi Kejati Sulsel yang menyebut uang Rp1,1 miliar sebagai “uang titipan” atau “pengembalian kerugian negara”. Berdasarkan investigasi NCW, uang tersebut adalah hasil pemerasan sistematis yang baru disetorkan ke rekening resmi setelah praktik ini terendus publik.

2. Kronologi dan Modus Operandi ‘Predatorik’

Berdasarkan bukti transfer, tangkapan layar percakapan, dan kesaksian korban, berikut fakta kejahatan yang dilaporkan ke KPK:

· Pemerasan Berkedok Penyidikan: Terlapor memaksakan penyelidikan kasus BAZNAS Enrekang (2021-2024) yang bukan objek APBD/APBN untuk menekan para komisioner.

· Aliran Dana ke Rekening Pribadi: NCW mengaku memiliki bukti transfer dari SL kepada Padeli ke Rekening Bank BRI 009801055871508 atas nama PADELI dengan dalih “uang konsumsi Tim Kejati”.

· Total Kerugian Fantastis: Meski Kejati menyebut Rp800 juta, data NCW menunjukkan total uang yang diperas lebih dari Rp2 miliar, di mana sedikitnya Rp930 juta telah dipakai secara pribadi oleh Terlapor.

· Modus Pinjaman KUR: Salah satu komisioner, H. Kamaruddin, diduga dipaksa mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Rp300 juta untuk memenuhi tuntutan Terlapor.

· Skenario Gagal (Cover-Up): Terlapor diduga meminjam dana Rp300 juta dari Ketua DPRD Enrekang untuk menutupi uang yang telah dipakai, guna merekayasa seolah dana itu masih utuh sebagai “uang titipan”.

3. Tuntutan Tegas NCW kepada KPK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *